in ,

PAN Anggap Jokowi Taat Konstitusi karena Hal Ini

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi. Dokumentasi DPR
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi. Dokumentasi DPR

Kahminasional.com, Jakarta – Pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Keputusan tersebut pun direspons positif oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Pangkalnya, menjadi bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) taat konstitusi.

“[Ini] membuktikan komitmen Presiden Jokowi untuk membangun demokrasi konstitusional sesuai UUD 1945, bahwa pemilu dilaksanakan secara periodik setiap lima tahun sekali,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, beberapa waktu lalu.

Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) ini menambahkan, banyak opini negatif yang beredar dan mendiskreditkan Presiden Jokowi sebelum adanya ketetapkan jadwal Pemilu 2024.

Baca Juga :  PAN Mau Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 90 Hari

“Sebelum keputusan jadwal pemilu ini, banyak opini spekulatif dan narasi negatif yang menjurus ke character assassination kepada Pak Jokowi yang berkehendak tiga periode jabatan presiden,” bebernya.

“Meskipun secara tegas dan jelas bahwa Pak Jokowi membantah hal tersebut, namun wacana tiga periode tetap dikumandangkan di publik,” sambungnya.

Oleh karena itu, Viva Yoga berharap, keputusan tersebut mengakhiri polemik yang ada sehingga ruang publik kembali diisi dengan “udara bersih” untuk membangun pelembagaan demokrasi Indonesia.

Dirinya juga berharap, pelaksanaan Pemilu 2014 dapat berjalan baik dan profesional. “Sebagai implementasi dari kedaulatan rakyat.”

Di sisi lain, Viva Yoga menegaskan, PAN siap mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

“PAN telah siap untuk mengikuti pemilu 2024. Beberapa persyaratan yang ditentukan dalam verifikasi administrasi dan faktual telah dan sedang disiapkan dengan baik,” tutupnya.

Baca Juga :  Sekjen Manimbang Lantik SARC KAHMI Sulsel

Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menetapkan jadwal Pemilu 2024 dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (24/1) lalu.

Rapat tersebut memutuskan, pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) digelar pada 14 Februari 2024. Sementara itu, pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024.

KPU pun sudah merancang tahapan Pemilu 2024, perinciannya:

1. 1-7 Agustus 2022: pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024;

2. 14 Desember 2022: penetapan parpol peserta Pemilu 2024;

3. 1 Januari-9 Februari 2023: penetapan daerah pemilihan (dapil);

4. 1-14 Mei 2023: pendaftaran calon anggota DPR, DPD, dan DPRD;

5. 1-21 Juni 202: penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT);

Baca Juga :  Bupati-Gubernur Dukung Sulut Jadi Tuan Rumah Munas KAHMI

6. 7-13 September 2023: pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres;

7. 11 Oktober 2023: penetapangan pasangan capres-cawapres serta Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, dan DPRD;

8. 14 Oktober 2023-10 Februari 2024: kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga;

9. 21 Januari-10 Februari 2024: kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa; serta

10. 14 Februari 2024: pemungutan dan perhitungan suara capres-cawapres serta anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Sumber : Kumparan.com

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.