Kahminasional.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK) bertujuan mengakselerasi tata kelola pertambangan.
“Dan untuk memastikan tidak ada izin yang sudah bertahun-tahun diberikan namun tidak dikerjakan dan menyebabkan tersanderanya pemanfataan sumber daya mineral,” ucap Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandy Arif, dalam webinar “Legalitas dan Transparansi Pencabutan IUP Operasi Produksi dan Percepatan RKAB 2022 untuk PEN Sektor Minerba Pascapandemi Covid-19”, Rabu (16/3).
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022 mengumumkan, sebanyak 2.078 IUP/IUPK pertambangan dicabut. Keputusan pencabutan tersebut dilakukan Menteri Investasi, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.
Sementera itu, berdasarkan data per 2 Februari-5 Maret 2022, sebanyak 385 IUP/IUPK telah dicabut Menteri Investasi. Itu terdiri dari 238 IUP/IUPK mineral dan 137 IUP/IUPK batu bara.
Irwandy menambahkan, pencabutan dilakukan sesuai Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Di dalamnya disebutkan, IUP/IUPK dicabut ketika perusahaan tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) tahunan, izin tidak dikerjakan, atau perusahaan dinyatakan pailit.
“Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan izin yang transparan, yang akuntabel. Tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut,” tegasnya.
Webinar tersebut, yang merupakan agenda rutin Kajian Reboan yang diselenggarakan Lembaga Kajian Strategis Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LKS MN KAHMI), turut menghadirkan beberapa pembicara. Salah satunya, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto.
Lalu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno; pengamat kebijakan pertambangan, La Ode Ida; pakar hukum pertambangan, Abrar Saleng; akademisi Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi.