Kahminasional.com, Jakarta – Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama oleh bekas politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, ke tingkat penyidikan dari penyelidikan pada Kamis (6/1).
Naiknya status kasus tersebut tergolong cepat. Pangkalnya, baru kemarin (Rabu, 5/1) dilaporkan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Haris Pertama.
Langkah cepat itu pun diapresiasi Sekretaris Umum Majelis Wilayah (MW) KAHMI Jaya, M. Amin. Dirinya juga mengimbau masyarakat tetap tenang sekaligus mempercayakan penanganan kasus oleh kepolisian.
“Kami mengapresiasi kesigapan Polri dalam merespons kegelisahan publik terkait kasus penistaan agama oleh Ferdinand. Kami harapkan langkah ini membuat masyarakat kembali tenang,” ucapnya dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
Peningkatan status kasus tersebut menjadi penyidikan dilakukan Polri setelah melakukan gelar perkara. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun telah dilayangkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyidik Bareskrim Polri juga kembali memeriksa beberapa saksi. Dua di antaranya saksi umum dan lima orang lainnya saksi ahli, seperti ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama, ahli pidana, serta ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Total sampai hari ini sudah 10 saksi diperiksa,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Langkah kilat tersebut diambil Polri disinyalir karena pernyataan Ferdinand berpotensi menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat. Itu seperti yang diutarakan Ramadhan sebelumnya.
“Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran,” ujarnya, kemarin malam.
Hal tersebut diperkuat dengan munculnya tagar #tangkapFerdinand bahkan hingga menjadi tren di Twitter setelah kicauan Ferdinand yang menuai polemik viral.
“Kasihan sekali Allahmu, ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku, sih, Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian twitan Ferdinand yang memantik kemarahan publik.
Sekalipun demikian, status Ferdinand masih berstatus sebagai saksi. Dia dijadwalkan diperiksa dalam waktu dekat.
“Penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada Ferdinand sebagai saksi. Mengenai kapan [surat dilayangkan], besok (Jumat, 7/1) pagi sudah dipastikan,” ungkap Ramadhan.
Sementara itu, Koordinator Presidium Majelis Daerah (MD) KAHMI Jakarta Utara, M. Ichwan Ridwan, mendorong kepolisian segera menahan Ferdinand. Alasannya, “[Twit Ferdinand] sangat menyakiti hati umat muslim,” tegasnya.
Boim, sapaannya, mengaku, segera menjalin komunikasi dengan KAHMI se-Indonesia jika Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tidak memerintahkan jajarannya menangkap Ferdinand.
“Kami akan terus mendorong untuk menangkap Ferdinand. Jangan main-main dengan agama. Kami KAHMI se-Indonesia siap turun ke jalan,” katanya.
Dirinya mendorong demikian lantaran cuitan Ferdinand merusak harmonisasi hubungan antarumat beragama di Tanah Air dan merendahkan Tuhan.
“Apabila itu tidak ditindaklanjuti, maka kehidupan umat beragama di Indonesia akan rusak dan terganggu,” tandasnya.