in

DPD RI Akan Ajukan Gugatan Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden

Kahminasional.com, Jakarta – Sidang Paripurna Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Jumat (18/2/2022) menyepakati bahwa secara kelembagaan akan mengajukan uji materi (judicial review).

Uji materi itu terkait dengan ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.

“Untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang diperoleh ketika rapat dengar pendapat, FGD, dan kunjungan kerja, DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review terkait dengan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi. Apakah hari ini dapat kita setujui?” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat memimpin sidang paripurna, dikutip dari Antaranews.com

Seluruh anggota DPD RI secara serentak menyatakan setuju. LaNyalla kemudian mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  JK: Tidak Ada yang Pernah Mengacau Negara lewat Masjid

LaNyalla dalam pengantar sidang menjelaskan bahwa wacana calon presiden dan wakil presiden serta presidential threshold bukan gagasan baru.

Namun, menurut dia, hal itu sudah menjadi diskursus publik sejak 2003 atau 2004 saat bekerjanya Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR dan menjelang Pemilu 2009.

LaNyalla menilai faktor yang memengaruhi dukungan atas usul calon perseorangan maupun presidential threshold di antaranya adalah makin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen.

Ia menjelaskan bahwa lembaganya telah berupaya untuk memasukkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 namun tidak diakomodasi DPR dan Pemerintah.

“Oleh karena itu, kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD RI yang telah melakukan judicial review terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Ombudsman Ungkap Penyebab Nelayan Tradisional Sulit Mendapatkan BBM Subsidi

Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma menilai tepat langkah DPD yang akan mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden ke MK.

Menurut dia, selama ini DPD RI banyak menerima masukan masyarakat agar sebaiknya ambang batas pencalonan presiden ditiadakan atau sebesar 0 persen.

“Dari aspek konstitusi, sebenarnya tiap warga memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam mencalonkan dan dipilih. Oleh karena itu, tidak perlu ada batasan yang menghalangi atau menghambat seseorang untuk memilih ataupun dipilih sebagai presiden atau wakil presiden,” katanya.

Oleh karena itu, dia menilai langkah DPD yang akan mengajukan gugatan presidential threshold ke MK merupakan langkah dalam mewujudkan iklim demokrasi yang sebenarnya di Indonesia.

Baca Juga :  Bamsoet Sambut Baik Ajakan Presiden Jokowi Berkemah di Titik Nol Ibu Kota Negara

Menurut dia, Komite I DPD akan mendukung upaya tersebut dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat agar besaran ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 persen.

Sumber : Antaranews.com