Kahminasional.com, Jakarta – Terdapat beberapa persoalan yang mesti menjadi atensi pemerintah dalam pemindahan ibu kota negara (IKN). Versi Komisi II DPR, setidaknya menyoroti enam hal.
Pertama, kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, memastikan lembaga yang akan mengurus transisi roda pemerintahan ketika IKN dalam proses pemindahan. Kedua, skema pembiayaannya jangan sampai membebani anggaran agar tak menganggu program prioritas nasional lainnya.
Ketiga, belum ada kesimpulan soal proses awal pemindahan IKN hingga kini. Dia menerangkan, kebijakan ini bakal berlangsung lama sehingga perlu persiapan matang.
Keempat, wilayah IKN di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), harus betul-betul terbebas dari konflik pertanahan.
“Tanahnya itu clear and clean, harus tanah negara bukan tanah yang harus berurusan dengan masyarakat,” ucapnya dalam webinar “Refleksi Kritis Pemindahan Ibu Kota Negara: Antara Pemulihan Ekonomi dan Pergeseran Episentrum Pembangunan Nasional” yang diadakan Lembaga Kajian Strategis Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI), Kamis (23/12).
“Kami juga berkali-kali meminta kepastian dan klarifikasi dari pemerintah terhadap masalah pertanahan ini,” sambung Presidium MN KAHMI ini.
Kelima, lanjut Doli, tidak mengulang problem yang ada di Jakarta. “Jangan sampai pemindahan ini nantinya menghadapi masalah yang sama.”
Terakhir, status Jakarta harus jelas pascastatus IKN resmi dilepas. Baginya, Jakarta harus jelas ke depannya dikembangkan sebagai kota apa mengingat memiliki historis.
“Ini harus dipikirkan. Jakarta tetap daerah khusus, tetapi bukan daerah khusus ibu kota, tetapi daerah khusus apa gitu. [Ini] harus kita dalami,” tandas Doli.