in ,

Pilkada 2024, pengamat sorot urgensi tata kelola data dan informasi

Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, menjadi narasumber Rakernis Pengelolaan Data dan Informasi bagi Panwascam se-Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada Jumat (9/8/2024) malam. Dokumentasi pribadi
Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, menjadi narasumber Rakernis Pengelolaan Data dan Informasi bagi Panwascam se-Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada Jumat (9/8/2024) malam. Dokumentasi pribadi

Sukabumi, KAHMINasional.com – Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, mengatakan, tata kelola dan informasi memegang peran penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aspek ini bahkan dapat memastikan pelaksanaan “pesta demokrasi” berjalan lancar dan meningkatkan kepercayaan publik.

“Tata kelola data merupakan kerangka kerja untuk memastikan bahwa data dikelola sebagai aset yang berharga dalam organisasi, memainkan peran kunci dalam menjaga kualitas, keamanan, dan ketersediaan data yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024,” ujarnya dalam Rakernis Pengelolaan Data dan Informasi bagi Panwascam se-Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/8) malam.

Rasminto melanjutkan, tata kelola data melibatkan serangkaian kerangka kerja yang komprehensif. “Mulai dari kebijakan, prosedur, dan standar yang dirancang agar pengelolaan data efisien dan efektif.”

Baca Juga :  Korpres KAHMI Tapsel siap maju Pilkada 2024

Pakar geografi politik Universitas Islam 45 (Unisma) ini lalu menjabarkan pentingnya data secara tataran filosofis. Katanya, data merupakan sumber kebijaksanaan.

“Jika diolah menjadi sebuah informasi, dari informasi diproses secara kognisi menjadi sumber pengetahuan, dan jika dipahami akan menjadi sumber kebijaksanaan,” katanya.

Menurutnya, prinsip utama dalam tata kelola data adalah keterbukaan informasi publik. Apalagi, termaktub di dalam berbagai regulasi, seperti Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2019, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, dan Pasal 28F UUD 1945.

Eks Sekretaris Tim Seleksi Bawaslu Jakarta ini melanjutkan, pengaturan keterbukaan informasi publik panitia pengawas secara rigid diatur dalam Perbawaslu 10/2019. Di dalamnya memandatkan agar seluruh tahapan pemilihan dilaksanakan secara transparan sehingga masyarakat memiliki akses yang luas terhadap informasi yang relevan atas proses pemilu, mulai dari tahap persiapan hingga pengumuman hasil.

Baca Juga :  Demi integritas Pilkada 2024, keamanan data pemilih mesti terjamin

Rasminto pun meminta jajaran panwascam agar memperhatikan aspek keamanan data penyelenggara. Apalagi, ancaman terhadap keamanan data kian kompleks dan beragam pada era digital, mulai dari serangan siber hingga pencurian data.

“Oleh karena itu, penyelenggara pemilu perlu memastikan bahwa data yang dikelola terlindungi dengan baik dari segala ancaman tersebut,” ucap Wakil Bendahara Umum MN KAHMI ini.

Ia juga mendorong keterbukaan informasi publik. Baginya, penerapan tata kelola data dan informasi yang baik bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi kunci dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu.

“Dengan tata kelola data yang terjamin, diharapkan Pemilu Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan menghasilkan keputusan yang dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia,” tandas Rasminto.

Baca Juga :  Fauzi Kecam Menag Yaqut soal Aturan Volume Azan

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.