in ,

KPD minta KPU segera revisi PKPU terdampak Putusan MK 2/2023

Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin dan Abdul Latif, memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/5/2024), tentang pentingnya PKPU terdampak Putusan MK 2/2023 direvisi. Dokumentasi pribadi
Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin dan Abdul Latif, memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/5/2024), tentang pentingnya PKPU terdampak Putusan MK 2/2023 direvisi. Dokumentasi pribadi

Jakarta, KAHMINasional.com – Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) mendorong Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023. Sebab, akan berdampak terhadap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan Bupati Kutai Kartanegara, Edi Darmansyah, tetang kepastian hukum antara pelaksana tugas (plt), penjabat (pj), dan pelaksana harian (plh) agar tidak disamakan dengan definitif.

Edi mengajukan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Isinya, “… belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota.”

Baca Juga :  Pilkada 2024, Herman Deru lirik Ketum KAHMI Sumsel

“Putusan tersebut memiliki dampak terhadap kontestasi Pilkada Serentak 2024 mengingat putusan Mahkamah Konstitusi punya kekuatan hukum dan mengikat (final and binding),” kata Koordinator KPD, Miftahul Arifin, Rabu (15/5).

Miftah berpendapat, dalam putusannya, MK dengan tegas menyatakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih sama dan tidak membedakan “masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik secara definitif maupun sementara.

“Putusan itu punya implikasi terhadap pencalonan kepala daerah seluruh Indonesia dengan kasus yang sama. Artinya, siapa pun itu yang pernah menjabat kepala daerah definitif lalu dilanjutkan sebagai plt, maka yang bersangkutan terhitung menjabat satu kali masa jabatan,” tuturnya.

Pada kesempatan sama, Koordinator KPD Bidang Hukum, Abdul Latif, menyinggung Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Di dalamnya menyatakan, “Masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.”

Baca Juga :  KAHMI Subang "godok" nama-nama kader untuk Pilkada 2024

“Ini juga dikuatkan kembali dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUUXVIII/2020 yang menyatakan, setengah masa jabatan atau lebih dihitung 1 kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat 1 kali masa jabatan,” urainya.

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.