Medan, KAHMINasional.com – Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (LBH KAHMI Sumut) menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19. Utamanya menyangkut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut berinisial AMH.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menahan Kadinkes Sumut yang juga Sekretaris Umum Majelis Daerah (MD) KAHMI Medan, AMH, dan seorang lain berinisial RMN dalam kasus ini pada Rabu (13/3) lalu. Negara ditaksir merugi Rp24 miliar dalam perkara tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” ujar Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Majelis Wilayah (MW) KAHMI Sumut, Taufik Umar Dhani Harahap, pada Senin (25/3).
Menurutnya, semestinya semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini harus diperiksa, termasuk pejabat saat masa Covid-19. Disinggungnya kadinkes kabupaten/kota se-Sumut.
“Saya yakin, dugaan korupsi ini melibatkan banyak orang, tidak hanya AMH dan rekanan saja,” ucapnya. “Kejaksaan yang bisa membokar kasus ini semua.”
KAHMI Sumut, terang Taufik, akan terus memantau perkembangan kasus AMH. “Kita berharap Kejati Sumut berlaku adil dalam penanganan kasus ini.”
“LBH KAHMI Sumut mendukung Kejati Sumut mengungkap aliran dana korupsi tersebut ke mana saja dan siapa saja yang menikmati dana tersebut. Ini harus dibongkar semua,” imbuhnya.