in ,

Polres Tapsel Diminta Periksa Terlapor Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak Kader KAHMI Paluta

Presidium MW FORHATI Sumut (kiri-kanan): Yenny Susanti Siregar, drg. Sulfia Dewi Rambe, dan Serasi Malem Sitepu. Istimewa
Presidium MW FORHATI Sumut (kiri-kanan): Yenny Susanti Siregar, drg. Sulfia Dewi Rambe, dan Serasi Malem Sitepu. Istimewa

Kahminasional.com, Tapanuli Selatan – Majelis Wilayah Forum Alumni HMI-Wati Sumatera Utara (MW FORHATI Sumut) mendorong kepolisian segera memeriksa terlapor TS dalam kasus dugaan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

TS, warga Kelurahan Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Padang Lawas Utara (Paluta), dilaporkan kepada Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas kasus pelecehan seksual.

Dia dilaporkan orang tua korban yang juga anggota Majelis Daerah (MD) KAHMI Paluta. Korban diadvokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Cita KAHMI Sumut.

Penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi pada Jumat (8/4).

“Harapan selanjutnya, dapat dilakukan pemanggilan dan penyidikan terhadap terlapor dalam rangka penegakan keadilan,” ujar Ketua MW FORHATI Sumut, drg. Sulfia Dewi Rambe, Sabtu (9/4).

Baca Juga :  Presidium KAHMI Ini Dukung Isu Rehabilitasi Pascabencana Dibahas pada Munas

Presidium FORHATI Sumut, Serasi Malem Sitepu, menambahkan, korban kasus kekerasan seksual harus berani melapor kepada pihak berwajib karena semua orang sama di mata hukum.

“Semoga kasus-kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak menurun dan pelaku dijerat hukum sesuai dengan kesalahannya,” katanya. “Ini berdampak positif kemasyarakat dan memberikan efek jera.”

Sumber : Mudanews.com

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.