Kahminasional.com, Hulu Sungai Selatan – Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dan Forum Alumni HMI-Wati (FORHATI) mengawasi pelayanan publik di daerah.
Seruan disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel, M. Firhansyah, karena KAHMI-FORHATI adalah organisasi perjuangan yang mewakili masyarakat.
“Organisasi kemasyarakatan (ormas) merupakan unsur terpenting dalam negara demokrasi,” katanya di sela pelantikan pengurus Majelis Daerah (MD) KAHMI–FORHATI Hulu Sungai Selatan (HSS) 2022-2027, Kamis (31/3).
“Organisasi kemasyarakatan juga bagian dari unsur pengawas pelayanan publik, setidaknya organisasi KAHMI dan FORHATI di HSS bisa menjadi contoh aktifnya organisasi kemasyarakatan dalam membangun peradaban pelayanan publik di daerah,” imbuhnya.
Menurutnya, masyarakat sangat menanti peran KAHMI dan FORHATI dalam memantau jalannya pelayanan publik. Sinergi dengan pemerintah dan rakyat akan mempermudah tujuan menyatukan pikiran demi kemajuan bersama.
Firhan menyatakan, masyarakat dan ormas memiliki peran sentral dalam pelayanan publik. Dari penyusunan, penetapan, hingga pengawasan harus dipastikan terlaksana sesuai prosedur.
“Pemerintah daerah melalui SKPD yang memberikan pelayanan publik diharapkan dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,” jelasnya.
Dirinya menerangkan, standar pelayanan, dari produk layanan, biaya, waktu, syarat, sampai prosedur, harus dipublikasikan. Sedikitnya ada 14 komponen yang harus dipenuhi penyelenggara.
Lalu, terdapat segitiga kebangsaan menjadi nilai-nilai perjuangan, yakni jujur, integritas, serta melayani dan menjadi teladan. Seluruhnya harus menjadi standar layanan.
“Bagi penyelenggara, standar pelayanan merupakan pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan,” ujarnya.
“Sedangkan bagi masyarakat, standar pelayanan dijadikan tolok ukur untuk menilai kualitas layanan dari aparatur pemerintah.”
“Jika terdapat penyimpangan dalam standar layanan, maka itu merupakan malaadministrasi,” tegasnya.