Kahminasional.com, Kendari – Polisi diminta segera menetapkan pelaku penganiayaan kader Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Tenggara (MW KAHMI Sultra), Herry (45), sebagai tersangka.
Herry, yang juga aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra, diduga dianiaya pemilik Koperasi BMT Al-Manshurin, SP, pada Kamis (31/3).
Dia dianiaya setelah meminta uang sisa hasil usaha (SHU) di sebuah koperasi di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari, Sultra.
“Kami minta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka. Bukti visum sudah ada dan saksi-saksinya sudah cukup,” ucap kuasa hukum KAHMI Sultra, Mustajab, Jumat (1/4).
Menurutnya, kepolisian juga harus terbuka dalam menangani kasus ini. Pangkalnya, penganiayaan terhadap kader Herry telah menimbulkan luka bagi keluarga besar KAHMI.
“Kasus ini sudah membuat luka bagi kami alumni KAHMI. Terlebih, lagi bagi pribadi Herry,” tegasnya.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, sebelumnya mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi-saksi dalam kasus tersebut.
“Sudah ada tiga saksi yang diperiksa,” jelasnya, Kamis.