in ,

Mahfud MD Luncurkan Logo Munas XI KAHMI

Logo Munas XI KAHMI di Kota Palu, Sulteng, yang rencananya digelar pada 20-22 November 2022. Foto MW KAHMI Sulteng
Logo Munas XI KAHMI di Kota Palu, Sulteng, yang rencananya digelar pada 20-22 November 2022. Foto MW KAHMI Sulteng

Kahminasional.com, Jakarta – Ketua Dewan Pakar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud MD, meluncurkan logo Musyawarah Nasional (Munas) XI KAHMI di sela-sela Jalan Sehat Nasional di Pantai Maju PIK, Jakarta Utara (Jakut), pada Sabtu (26/3).

Dalam peluncuran itu, dia didampingi Ketua Dewan Penasihat Akbar Tandjung; Koordinator Presidium Majelis Nasional (MN) Ahmad Riza Patria; serta Presidium MN, Viva Yoga Mauladi dan Siti Zuhro.

Lalu, Sekretaris Jenderal MN Manimbang Kahariady; Koordinator Presidium MN FORHATI, Hanifah Husein; Rektor Universitas Insan Cita Indonesia (UICI), Laode M. Kamaluddin; Ketua Panitia Munas XI, Sabaruddin; dan Ketua Panitia Jalan Sehat Nasional, Rudy Gani.

Sebagai informasi, Munas XI KAHMI akan digelar di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kegiatan rencananya berlangsung pada 20-22 November 2022.

Baca Juga :  KAHMI Medan Gelar Vaksinasi Massal

Di sisi lain, Mahfud MD dalam sambutannya menyatakan, pakar berasal dari bahasa Arab, fakarun. Artinya, pemikir.

“Jadi, dewan pakar itu dewan para pemikir,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.

Menurutnya, keberadaan dewan pakar di HMI dan KAHMI memiliki peran strategis. Pangkalnya, menunjukkan organisasi memiliki para pemikir yang serius.

“Pemikir itu basisnya akademis. Oleh sebab itu, ada insan akademis, ya, insan yang pemikir, di mana pemikir dan akademisi bertemu di situ, apa yang disebut cendekiawan atau intelektualisme,” tuturnya.

“Di dalam kecendekiawanan dan intelektualitas ada dua pertemuan, pemikiran yang dalam dan hati nurani yang sensitif terhadap kehidupan masyarakat. Di situlah kita membangun insan akademis, kepakarannya oke, hati lembut, sensitif terhadap masyarakat,” imbuh dia.

Baca Juga :  Koorpres Support Eksistensi LMD MN KAHMI

Lebih jauh, Mahfud MD, mengungkapkan, alumni HMI memiliki kontribusi dalam membangun bangsa. Dicontohkannya di bidang pendidikan dengan merevisi Pasal 31 UUD 1945.

Mulanya, pasal tersebut memuat frasa “pemerintah memajukan sistem pengajaran nasional”. Lalu, kader KAHMI yang ada di berbagai lembaga mengajukan perubahan diksi “pengajaran” menjadi “pendidikan”.

“Karena kita tidak perlu pengajaran, kita perlu pendidikan. Maka, diganti [isi] pasalnya, pemerintah mengajukan satu sistem pendidikan nasional. pendidikan bahasa Arabnya atarbiah, pendekatannya hati nurani dan otak,” terangnya.

Selanjutnya, ada penambahan menjadi Pasal 31 ayat (3). Isinya, pendidikan diselenggarakan berdasarkan iman, takwa, dan akhlak.

“Dulunya enggak ada [karena] ditolak orang-orang sekuler. [Mereka beralasan] tidak boleh, itu bahasa agama, tidak boleh [ada] di konstitusi,” jelasnya.

Baca Juga :  KAHMI Kecam Pengeroyokan kepada Ketum KNPI

Pun ada penambahasan ayat (5) dan memuat ilmu pengetahuan dan teknologi dikembangkan berdasarkan akhlak mulia, kesatuan bangsa, dan sebagainya.

“Di situlah posisi kita di dalam dunia pendidikan. [Posisi] kita juga [di] dunia akademisi kita itu, HMI supaya dihidupkan kembali supaya memberi warna Pancasila yang agamis-nasionalis, nasionalis-agamis,” urai Mahfud MD.

“Nah, itulah tugas kita ke depan. Soal beda-beda pendapat urusan kecil, enggak apa-apa, boleh,” tuntas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.