Kahminasional.com, Penajam Paser Utara – Ombudsman RI (ORI) mendorong adanya sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) terkait penyelanggaraan pelayanan publik di ibu kota negara (IKN).
Pemerintah memindahkan IKN dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim), yang teritorialnya “mencaplok” sebagian wilayah PPU-Kutai Kartanegara.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman, Hery Susanto, saat bertemu dan berdialog dengan Plt. Bupati PPU, Hamdam Pongrewa, Kamis (24/3).
Dalam keterangannya, Hery berpendapat, pemindahan IKN bakal membuat aduan pelayanan publik melonjak. Karenanya, perlu ada sinergi dengan daerah penyangga.
“Terbentuknya IKN akan berpengaruh pada meningkatnya laporan pengaduan masyarakat yang akan menjadi konsekuensi Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, Hamdam mengakui, Pemkab PPU masih perlu penataan lebih matang, khususnya soal infrastruktur pelayanan publik yang akan dibangun, dalam persiapan IKN.
Selain itu, menurutnya, perlu adanya program formasi anggran khusus bagi daerah penyangga dan ganti rugi atas lahan warga atau swasta yang berada di kawasan IKN.
“Warga Kabupaten Penajam Paser Utama yang berada di wilayah IKN terkait iuran BPJS yang ditanggung pemda akan dilepas karena sudah tidak masuk ke dalam warga kabupten,” tandasnya.