Kahminasional.com, Penajam Paser Utara – Terdapat berbagai permasalahan sektor kelistrikan oleh PLN di pondok pesantren (ponpes) yang kerap dilaporkan. Aplikasi sambungan baru yang undue delay, pemadaman tanpa pemberitahuan, dan perbaikan pelayanan, misalnya.
Lalu, kata Anggota Ombudsman RI (ORI), Hery Susanto, pelayanan tidak transparan, penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) yang dilakukan tanpa memenuhi SOP, dan ketiadaan sosialosasi yang memadai soal kenaikan biaya ataupun tarif listrik.
“[Serta] tidak adanya mekanisme keringanan pada tarif listrik yang baru,” katanya dalam dialog “Meningkatkan Peran Ponpes dalam Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Kelistrikan di Masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) Menyongsong IKN”, Kamis (24/3).
Hery meminta semua unsur ponpes melaporkan segala malaadministrasi melalui Respons Cepat Ombudsman (RCO) via WhatsApp di nomor 0811-9063-737. Tujuannya, mempermudah dan mempercepat penanganan laporan masyarakat.
Dalam dialog yang digelar di Ponpes Bina Ul Muhajirin, Penajam Paser Utara ini, dirinya juga mengajak publik, termasuk ponpes, turut berperan dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya di sektor kelistrikan.
Fungsionaris Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) ini mendorong demikian karena Ombudsman menerapkan metode pentaheliks dalam pengawasan pelayanan publik.
Dialog tersebut turut menghadirkan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan PPU, Riviana Noor; GM PT PLN Kaltimra, Saleh Siswanto; Ketua MUI PPU, Abu Hasan Mubarok; dan Kabag Hukum PPU, Pitono; sebagai narasumber.