in

Proses Berlakunya Label Halal Baru

Kahminasional.com, Jakarta- Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku nasional. Namun, dalam pemberlakuannya ada proses dan penyesuaian.

“Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” kata Mastuki dikutip dari Kemenag.go.id

Bahkan, ada juga perusahaan yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI.

Penyesuaian ini setidaknya dilakukan dalam dua kategori.

Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022. Maka, wajib mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.

Baca Juga :  Tolak Hasil Seleksi KPID, KAHMI Sumut: Buat Publik Curigai DPRD

“Semua produk yang baru mendapat sertifikat halal dari BPJPH per tanggal itu (1 Maret 2022), harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” tegas Mastuki.

Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022. Maka, ada dua ketentuan yang berlaku..

Pertama, jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia. Kedua, jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.

Baca Juga :  Zainudin Amali: Atlet Harus Punya Mimpi Besar

Jadi berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2021 ini. Logo halal yang ditetapkan MUI selama ini tetap dapat digunakan sampai dengan Februari 2026.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPJH melalui Keputusan Kepala BPJH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, pemerintah telah menetapkan Label Halal Indonesia.

Keputusan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 37, UU 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal.

Sumber : Kemenag.go.id