in ,

DPD RI Usulkan Pembentukan UU Perlindungan Kerajaan-Kerajaan RI

Ketua Komite I DPD RI yang juga fungsionaris MN KAHMI, Fachrul Razi. Dokumentasi pribadi
Ketua Komite I DPD RI yang juga fungsionaris MN KAHMI, Fachrul Razi. Dokumentasi pribadi

Kahminasional.com, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengusulkan adanya Undang-Undang (UU) Perlindungan Kerajaan-Kerajaan Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya kritik atas rendahnya perhatian pemerintah terhadap kerajaan-kerajaan di Tanah Air, khususnya di Indonesia Timur.

“Kita harus buat undang-undang yang memiliki itikad baik kepada kerajaan-kerajaan di Indonesia karena kerajaan itulah memiliki benteng NKRI terbentuk hingga kini,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).

Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Kerajaan Indonesia Timur

Menurut senator asal Aceh ini, Komite I DPD RI siap menjadi jembatan dalam melahirkan UU Perlindungan Kerajaan-Kerajaan Indonesia demi mengangkat harkat dan martabat kerajaan di Indonesia.

“UU ini tidak hanya Maluku Utara saja, tetapi untuk semua, jelas fungsionaris Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) itu.

Baca Juga :  Senator Fachrul Perkenalkan Yakusa Leadership, Metode Training bagi Kader Milenial HMI

Fachrul memaklumi jika ada putra daerah yang mempersoalkan minimnya atensi pemerintah terhadap kerajaan-kerajaan di Indonesia. Alasannya, mereka berperan besar dalam terbentuknya NKRI.

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.