Kahminasional.com, Kabupaten Mojokerto – Rentenir dan perbankan ilegal menjadi salah satu persoalan klasik di pedesaan dan masih terjadi sampai sekarang. Ini mesti dientaskan karena keduanya menjadi benalu bagi masyarakat desa.
“[Masyarakat desa yang terjerat rentenir/perbankan ilegal] tidak bisa berkembang atau cenderung semakin terpuruk,” ucap Koordinator Presidium Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kabupaten Mojokerto, Ansorul Huda, Jumat (4/3).
Karenanya, KAHMI Mojokerto berinisiatif mendirikan lembaga keuangan syariah (LKS) di desa. Lembaga tersebut bisa berbentuk BUMDes ataupun koperasi syariah.
“Lembaga keuangan syariah tersebut dikelola dengan performa manajemen perbankan profesional, yang akuntabel, serta dengan ditopang dengan teknologi IT yang juga profesional,” jelasnya.
Ketika terwujud, Ansroul optimistis, LKS tersebut akan mendorong terwujudnya kemandirian desa. Dengan demikian, pemerintah desa (pemdes) kelak dapat membiayai dirinya sendiri.
Dirinya pun berkeyakinan, LKS bakal memicu efek pengganda (multiplier effect) atas peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pangkalnya, masyarakat sendiri yang mengelola LKS.
“Prinsip gotong royong, guyub, rukun ini menjadi kekayaan budaya di pedesaan. Mereka yang kelola, dari dan untuk masyarakat,” jelasnya.
Usulan tersebut pun telah disampaikan KAHMI Mojokerto saat bertemu Wakil Bupati Muhammad Al Barra (Gus Bara) di Ruang SKB Pemkab Mojokerto, Jumat (4/3).
Gayung bersambut, kata berjawab. Gus Bara merespons positif usulan KAHMI Mojokerto.
“Alhamdulillah, Wabup sangat responsif, termasuk para SKPD yang hadir, terutama dari DPMD, juga sangat bersemangat untuk dapat menerapkan konsep yang MD KAHMI Mojokerto tawarkan,” tandas Ansorul.