in ,

PB HMI Nilai Kasus Fikry Dipaksakan

Bendera HMI. Foto Sahrul Manda Tikupadang via CNNIndonesia.com
Bendera HMI. Foto Sahrul Manda Tikupadang via CNNIndonesia.com

Kahminasional.com, Jakarta – Kasus dugaan begal yang menimpa kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhammad Fikry (20), dinilai dipaksakan.

“Dan kami duga merupakan upaya kriminalisasi,” ucap Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI), Ibrahim Asnawi.

Karenanya, PB HMI mendesak kepolisian menghormati prinsip-prinsip HAM dalam menangani kasus ini. Pangkalnya, disinyalir terjadi pelanggaran HAM karena Fikry dituduh melakukan begal dan dipaksa mengaku diiringi kekerasan dan intimidasi oleh polisi.

“PB HMI mendesak agar penegak hukum senantiasa menghormati prinsip-prinsip HAM dan hukum acara sesuai ketentuan perundang-undangan dalam proses penegakan hukum serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tuturnya.

Baca Juga :  Tok, Tok, Tok! Kota Palu Ditetapkan sebagai Tuan Rumah Munas XI KAHMI

Ibrahim pun meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang memberikan rasa keadilan masyarakat dalam memutus perkara tersebut. Kasus ini sudah masuk tahap persidangan.

“Kami mengharapkan agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 697/Pid.B/2021/PN.Ckr tersebut memberikan rasa keadilan sebagai benteng terakhir harapan keadilan masyarakat,” tandasnya.

Fikri bersama Muhammad Rizky (21), Abdul Rohman (20), dan Randi Apriyanto (19) disangkakan melakukan begal di Jalan Sukaraja, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada 24 Juli 2021.

Fikri, yang merupakan mahasiswa Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi, ditangkap personel Polsek Tambelang dan Polres Bekasi saat sedang tidur di musala dekat rumahnya usai mengajar mengaji, 28 Juli 2021.

Baca Juga :  Pilbup 2024, Kader KAHMI Diyakini Jadi Bupati Tegal

Saat dipaksa mengaku sebagai pelaku begal oleh polisi, Fikry dkk dikabarkan juga diduga mengalami kekerasan dan intimidasi. Pihak keluarga lalu mengadu ke Komnas HAM, Komisi III DPR, dan Propam Polda Metro Jaya.

Kasus ini sudah masuk dalam daftar penyelidikan Komnas HAM. Adapun Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, berjanji, akan mengawal ketat kasus tersebut.

“Jika ini kasus salah tangkap, tentu ini hal yang sangat serius. Oleh karena itu, kita memberikan perhatian khusus,” tegas Taufik.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengklaim, Propam dan Kompolnas tak menemukan kejanggalan serta kekerasan dalam kasus begal tersebut.

“Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa tersebut,” dalihnya.

Baca Juga :  Koorpres KAHMI: Harry Azhar Paripurna sebagai Insan Akademis, Pencipta, dan Pengabdi

Sumber : Radarnonstop.co

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.