Kahminasional.com, Batam – Forum Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) ke IV Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) di Batam 25-27 Februari 2022, menghasilkan enam butir rekomendasi eksternal.
Rapat pengesahan enam butir rekomendasi eksternal dipimpin oleh Ketua SC Rakornas ke IV KAHMI, Fachrul Razi. Fachrur Razi didampingi Zulkifli dan Syamsul Qomar dalam memimpin rapat pengesahan tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima kahminasional.com, bahwa rekomendasi eksternal ini untuk menyikapi berbagai perkembangan dan dinamika nasional dalam interaksi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Enam butir rekomendasi eksternal itu, sebagai berikut :
1.Meminta kepada pemerintah dan masyarakat untuk terus berikhtiar menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tercipta harmoni dan kedamaian dalam interaksi bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemerintah diharapkan untuk tidak membuat dan melaksanakan kebijakan yang kontroversial yang dapat menimbukan keresahan di tengah tengah masyarakat. Masyarakat khususnya warga KAHMI diharapkan untuk tidak terjebak pada konflik horizontal yang diakibatkan oleh isu-isu yang tidak berdasar, yang dihembuskan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidak harmonisan pola hubungan antar masyarakat
2.Mendesak kepada pemerintah untuk mengembangkan kebijakan yang memiliki pijakan yuridis, akademik, sosiologis dan kemamfaatan yang besar untuk kepentingan rakyat. Atas daasar itulah KAHMI Meminta kepada pemerintah untuk membatalkan kebijakan penundaan pembayaran jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sampai Usia pensiun 56 tahun . Semoga di masa-masa yang akan datang tidak ada lagi kebijakan yang meresahkan dan merugikan rakyat.
3.Meminta kepeda pemerintah untuk bersungguh-sungguh menjamin ketersediaan bahan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, sehingga tidak terjadi kelangkaan dan menimbulkan kepanikan ditengah tengah masyarakat. Menindak tegas oknom-oknom yang menyebabkan kelangkaan berbagai kebutuhan pokok masyarakat. Dalam jangka panjang pemerintah diharapkan dapat mengembangkan kebijkan ketahanan pangan yang dapat menopang terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, yang terjangkau dan ketersedian stok yang memadai.
4.Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat akibat pandemic covid 19, kahmi berharap kepada pemerintah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada sektor informal atau UMKM. Meminta kepada pemerintah untuk dapat merealisasikan berbagai program PEN dengan anggaran Rp. 455,62 triliun pada tahun 2022, secara efisien, efektif dan tepat sasaran. Meminta seluruh warga kahmi untuk dapat mengakses program PEN untuk dapat ikut serta dalam pemulihan ekonomi rakyat dan meningkatkan kesejahteraan ummat. Sehubungan dengan pembangunan infrastruktur dan Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) maka KAHMI mendesak agar pemerintah segera memperlancar proses sertifikasi. Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Keahlian. Serta proses perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di kabupaten/kota bisa segera direalisasikan dan dapat menyelesaikan kendala terkait syarat perda dll untuk izin PBG.
5.Menyikapi perpindahan ibu kota negara (IKN), KAHMI berharap agar pemerintah mempersiapkannya dengan matang atas dasar yuridis, akademik, sosiologis, historis dan proses kesinambungan pembangunan nasional. Juga harus didasarkan pada kesiapan SDM, ketersediaan anggaran yang memadai tanpa mengurangi anggaran untuk kesejahteraan rakyat, kelayakan ruang/tempat/kota yang akan menjadi Ibu kota Negara. Pelibatan masyarakat dalam penentuan kepindahan IKN merupakan keharusan untuk mendapatkan penerimaaan yang luas dari seluruh elemen masyarakat, bahwa kepindahan IKN bukan hanya untuk kepentingan pemerintah atau kepentingan para elit politik tertentu tetapi sejatinya adalah kemauan dan semangat dari rakyat untuk memiliki ibu kota negara baru yang didasarkan atas sustenibilitas pembangunan nasional untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa.
6.Mendesak kepada seluruh penyelenggara negara eksekutif, legeslatif, yudikatif dan seluruh elemen bangsa untuk tetap mematuhi konstitusi negara UUD 1945 dalam penyelenggaraan negara. Munculnya wacana perpanjangan 3 tahun masa pemerintahan presiden Joko Widodo yang awalnya sampai tahun 2024 diperpanjang sampai 2027 merupakan penghianatan terhadap konstitusi. Tidak ada dasar pijakan konstitusi, tidak ada alasan apapun untuk memeperpajang pemerintahan Joko Widodo sampai akhir masa jabatannya pada tahun 2024. Pemerintah harus mempersiapkan seluruh tahapan pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 tidak diperpanjang sampai tahun 2027.
Rekomendasi sebagai hasil ketetapan Rakornas IV KAHMI ini dibuat, sebagai bagian dari komitmen KAHMI menjaga keutuhan , persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan Rakyat. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi seluruh bangsa Indonesia.