Kahminasional.com, Jakarta – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) mengeluarkan pernyataan sikap tentang perlakuan diskriminatif umat Islam di India pada Senin (21/2/2022).
Empat butir pernyataan sikap itu ditanda tangani Kordinator Presidium (Korpres) MN KAHMI, A. Riza Patria dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MN KAHMI, Manimbang Kahariady.
Keempat butir pernyataan sikap itu adalah:
1. Mengutuk keras tindakan diskriminasi terhadap muslim di India oleh kaum ultranasional Hindu di India baik secara pribadi, kelompok, maupun pemerintah PM Narendra Modi.
2. Menilai tindakan diskriminasi terhadap minoritas muslim di India telah melanggar Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
3. Mendesak Komisi Hak Azasi Manusia PBB untuk melakukan investigasi terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan rezim politik Narendra Modi terhadap umat Islam di India.
4. Meminta Pemerintah Indonesia mengambil langkah langkah awal dengan membicarakan kekerasan verbal dan diskriminasi terhadap umat Islam di India bersama negara negara Organisasi Konvensi Islam (OKI) untuk mendesak Pemerintah India mengakhiri kekerasan verbal dan diskriminasi terhadap warga negaranya yang beragama Islam dan menghormati hak azasi manusia universal.
“Kekerasan verbal dan diskriminasi yang tengah dialami umat Islam di India telah melukai hati umat Islam sedunia,” kata Kopres MN KAHMI, A Riza Patria dalam pernyataan sikap MN KAHMI yang diterima Kahminasional.com
A. Riza Patria mengecam kekerasan verbal yang dilakukan sekelompok pemuda ultranasional ekstrim Hindu India terhadap salah satu mahasiswa muslim universitas di negara bagian Uttar Pradesh.
Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga mengecam tindakan pelarangan jilbab oleh otoritas pendidikan di sekolah sekolah di Karnataka India bagian selatan.
“Ini (pelarangan jilbab) merupakan puncak diskriminasi terhadap umat Islam di India,” kata A. Riza Patria.