in ,

DPR Ingatkan Pemda soal Penyelesaian Status Tenaga Honorer

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. Dokumentasi DPR
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia. Dokumentasi DPR

Kahminasional.com, Batam – Pemerintah daerah (pemda) diminta melaksanakan kebijakan pusat soal penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan penyelesaian status tenaga honorer pada 2022.

“Fokus dari pemerintah pusat [adalah] pengadaan 2022 ke PPPK. Banyak tenaga-tenaga honorer yang memang harus kita selesaikan statusnya,” ucap Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Kota Batam, Senin (21/2).

Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) ini menambahkan, Komisi II DPR akan mengawal kebijakan tersebut agar berjalan dengan baik.

Sayangnya, ungkap Doli, masih ada beberapa masalah dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS).

Dicontohkannya dengan kasus di Sulawesi, di mana ada pihak lain yang mampu “menjebol” tahapan seleksi penerimaan calon PNS (CPNS) sehingga terjadi kecurangan.

Baca Juga :  KAHMI dan FORHATI Maluku Diajak Berkolaborasi dengan Pemda

“Kita berharap di Batam, di Kepri, tidak terjadi,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Doli melanjutkan, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Batam menjelaskan proses penerimaan CPNS 2021 berjalan relatif lancar.

Namun, terdapat beberapa formasi yang tidak terisi karena tidak ada pendaftar sejak awal dan tiada yang memenuhi batas penilaian.

“Ada 29 formasi tidak terisi, sebagian besar dokter spesialis. Ternyata, dokter spesialis kurang berminat [mengabdi] di daerah,” tutupnya.

Sumber : Antara

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.