in ,

KAHMI dukung kejaksaan usut korupsi tambang

Presidium Majelis Nasional KAHMI, Romo HR Muhammad Syafi'i. Dokumentasi DPR
Presidium Majelis Nasional KAHMI, Romo HR Muhammad Syafi'i. Dokumentasi DPR

Jakarta, KAHMINasional.com – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi sektor pertambangan. Sebab, sumber daya alam (SDA), salah satunya pertambangan, dimandatkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan rakyat.

“Tambang itu sesuatu yang diamanahkan Allah kepada bangsa Indonesia yang juga sudah diamanahkan oleh konstitusi kita di Pasal 33. Tentu sebesar-besarnya [dimanfaatkan] untuk kemakmuran rakyat,” kata Presidium Majelis Nasional KAHMI, Romo HR Muhammad Syafi’i, kepada KAHMINasional.com baru-baru ini.

“Jadi, saya kira, memberikan perhatian terhadap pertambangan itu sebuah keharusan karena itu sudah diamanahkan oleh konstitusi dan undang-undang,” sambung politikus Partai Gerindra ini.

Menurut Romo Syafi’i, para pelaku korupsi pertambangan tergolong penjahat lantaran mengganggu kerja-kerja pemerintah mensejahterakan rakyat. Karena itu, ia mendukung kejaksaan mengusut tuntas kasus-kasus terkait.

Baca Juga :  Palu dan Manado Bersaing Jadi Tuan Rumah Munas XI KAHMI

“Mereka yang melakukan penyimpangan, saya kira, ini kan termasuk penjahat, ya. Penjahat karena tambang itu tidak untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, kita percayakan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, jangan setengah-setengah. Apalagi, terlibat mengambil keuntungan dari penyimpangan pertambangan itu,” tuturnya.

Diketahui, Kejagung sebelumnya mengusut kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun dan melibatkan swasta, pihak PT Antam dan kementerian terkait.

Selain itu, Kejagung kini mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada 2015-2022 dengan kerugian negara Rp271 triliun. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  JK Mau Kader KAHMI Lampaui Prestasinya

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.