Jakarta, KAHMINasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih periode 2024-2029. Penetapan dilakukan dalam sidang pleno terbuka, Rabu (24/4).
Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Diketahui, Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi.
Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara (24,95%), sedangkan Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara (16,47%). Dengan demikian, pilpres berlangsung 1 putaran.