in ,

Tak Terbukti Korupsi Hambalang, Anas Takkan Pernah Digantung di Monas

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang sehingga takkan pernah digantung di Monas. Twitter/@anasurbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang sehingga takkan pernah digantung di Monas. Twitter/@anasurbaningrum

Jakarta, KAHMINasional.com – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, masih harus menjalani wajib lapor sekalipun telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin per 11 April 2023. Sebab, baru bebas murni pada Juli mendatang.

Sejak menghirup udara bebas hingga kini, Anas belum mengeluarkan sepatah kata pun tentang politik, termasuk menyangkut Partai Demokrat. Padahal, ia selalu dirongrong dengan janji “gantung Anas di Monas” jika melakukan korupsi dalam kasus Hambalang walaupun cuma Rp1, yang diucapkan pada 9 Maret 2012.

Menanggapi ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, memiliki jawabannya. Menurutnya, menagih janji Anas tersebut perlu dikaji secara objektif dan kredibel.

Baca Juga :  Prabowo soal Kontribusi HMI di Bidang Politik: Gila, Gw Baru Sadar...

“Membangun keyakinan bahwa Anas tidak bersalah tidak boleh secara subjektif, harus terstruktur dan teruji objektif dengan eksaminasi dan standar objektif norma teori dan filsafat hukum Sehingga, pendapat kita pendapat objektif,” tuturnya dalam diskusi “Mengapa Anas Tak Jadi Digantung di Monas?” di Jakarta, Senin (26/6).

Suparji melanjutkan, Anas masih memerlukan keadilan secara hukum dan sosial. Pasalnya, dengan fakta-fakta hukum yang ada, sangat mungkin Anas batal digantung di Monas.

“Secara hukum, Anas sudah menjalani hukuman 8 tahun. Meski masih ada kemungkinan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) 2, bukan tidak mungkin PK 2. Kedua, memperjuangkan Anas secara sosiologis karena sudah terstigma,” ucapnya.

“Buku Mas Tofik Pram ini salah satu upaya memperjuangkan itu,” sambungnya. Diskusi ini sekaligus membedah buku karya Tofik Pram berjudul Halaman Pertama Anas Urbaningrum.

Berdasarkan fakta persidangan, Suparji mengingatkan, justru tidak ada bukti-bukti Anas melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Hambalang. Dengan demikian, tidak relevan untuk menangih janji menggantung Anas di Monas.

Baca Juga :  Ombudsman Ajak PPU Bersinergi soal Pelayanan Publik IKN

“Anas divonis tidak korupsi, tidak terima korupsi Hambalang sampai tingkat kasasi oleh belasan orang hakim [yang] mengadili sejak tingkat pertama,” katanya.

Sarat Kejanggalan
Tofik Pram menambahkan, kasus Anas sarat kejanggalan sejak awal. Dicontohkannya dengan bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) hingga dugaan intervensi kekuasaan kala itu hingga membentuk persepsi Anas harus dinyatakan bersalah.

“Inilah dampak jangka panjang dari konstruksi opini tentang sosok Anas di masa lalu,” ujarnya. “Betapa narasi dan wacana yang dibangun kala itu benar-benar membungkus Anas dalam stigma negatif sehingga dia sudah ‘divonis’ bahkan jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.”

“Segala bentuk informasi yang bisa meringankan Anas seolah tidak disajikan secara adil kepada publik, apa pasal? Sebab, konstruksi narasi yang dibangun waktu itu adalah Anas harus salah, dia harus pergi,” sambungnya.

Baca Juga :  KAHMI Loteng Apresiasi Peluncuran K-Pay

Melalui buku yang ditulisnya, Tofik mencoba menghadirkan narasi alternatif tentang perjalanan kasus yang menjerat Anas. Tujuannya, mengajak pembaca agar adil sejak dalam pikiran.

“Sekaligus mengingatkan agar hati-hati bahwa politik berbiaya tinggi itu bisa menyebabkan kontroversi hati,” tegasnya.

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.