Kahminasional.com, Bandung – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Barat (MW KAHMI Jabar) angkat suara terkait polemik hilangnya kata “madrasah” dari dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajukan revisi UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Di dalamnya, melenyapkan kata madrasah sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan.
Koordinator Presidium KAHMI Jabar, Joni Martiyus Sikumbang, menyatakan, hilangnya “madrasah” dalam draf RUU Sisdiknas merupakan upaya memarginalkan umat Islam secara sistematis.
“Penghapusan madrasah dalam Sisdiknas mengindikasikan upaya peminggiran umat Islam secara sistematis, baik secara strategis maupun historis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/4).
Joni menyatakan demikian karena madrasah turut berkontribusi dalam perjuangan bangsa, terutama dalam menghasilkan sumber daya manusia (SDM).
Apalagi, sudah ada 50.000 madrasah tersebar se-Indonesia. Karenanya, langkah ini madrasah tidak ubahnya menghancurkan masa depan anak bangsa, khususnya yang mengenyam pendidikan madrasah.
Menurutnya, penghapusan kata madrasah juga bentuk inflitrasi sekularisme secara sistematik. Karenanya, KAHMI Jabar mendesak Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kembali memasukkan kata madrasah ke dalam draf RUU Sisdiknas.
Lalu, mendorong DPR agar mengembalikan beleid tersebut kepada pemerintah. “Atau menolak sama sekali rencana revisi UU Sisdiknas,” tegasnya.