in ,

Rekomendasi DPR untuk Kementerian ESDM terkait Tata Kelola, Perizinan, dan Usaha Pertambangan

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno (kanan bawah), menyampaikan paparannya dalam webinar "Legalitas dan Transparansi Pencabutan IUP Operasi Produksi dan Percepatan RKAB 2022 untuk PEN Sektor Minerba Pascapandemi Covid-19" yang digelar Lembaga Kajian Strategis MN KAHMI, Rabu (16/3/2022). Foto LMD MN KAHMI/Azka Rizqi
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno (kanan bawah), menyampaikan paparannya dalam webinar "Legalitas dan Transparansi Pencabutan IUP Operasi Produksi dan Percepatan RKAB 2022 untuk PEN Sektor Minerba Pascapandemi Covid-19" yang digelar Lembaga Kajian Strategis MN KAHMI, Rabu (16/3/2022). Foto LMD MN KAHMI/Azka Rizqi

Kahminasional.com, Jakarta – Perusahaan-perusahaan pertambangan yang telah memenuhi prosedur acapkali menemui kendala dalam beroperasi. Terkait masalah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), pembebasan lahan, dan infrastruktur, misalnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, mengungkapkan, persoalan-persoalan tersebut sering kali luput dari pengawasan pemerintah, terutama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dewan pun telah berulang kali menyampaikan masukan untuk menyelesaikan berbagai problem itu.

“Pemerintah perlu melakukan koordinasi, dalam hal ini antarkementerian dan lembaga terkait, agar permasalahan yang dihadapi perusahaan-perusahaan pertambangan dalam segera diatasi,” ujarnya dalam webinar “Legalitas dan Transparansi Pencabutan IUP Operasi Produksi dan Percepatan RKAB 2022 untuk PEN Sektor Minerba Pascapandemi Covid-19″, Rabu (16/3).

Adapun salah satu saran Komisi VII DPR adalah Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM melakukan penguatan terhadap inspektur-inspektur di lapangan.

Baca Juga :  Wawako Jambi Ajak FORHATI Bangun Daerah

“Termasuk ini juga ada wacana yang tengah kami godok dan relatif kuat, yaitu untuk bentuk sebuah direktorat jenderal baru di Kementerian ESDM, yaitu Ditjen Gakkum, Penegakan Hukum, karena memang banyak sekali masalah yang perlu ditindaklanjuti,” tuturnya.

Lebih jauh, Eddy mengungkapkan, banyak pelaku usaha yang mengeluhkan terlambatnya proses penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan di Kementerian ESDM. Berdasarkan data hingga Januari 2022, baru 416 dari 1.891 permohonan yang disetujui pemerintah. Sisanya, 337 ditolak, 552 dikembalikan, dan 616 masih berproses.

“Ini jadi perhatian kita, terutama terhadap yang dikembalikan karena belum memenuhi persyaratan atau masih melengkapi persyaratan dan 616 RKAB yang masih berproses agar proses tersebut tidak menghambat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pansus IKN Akan Tinjau Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara

“Karena bagaimanapun juga RKAB itu adalah life line, jalur hidup dari sebuah perusahaan pertambangan. Kalau tanpa RKAB, tidak mungkin beroperasi, tidak mungkin berproduksi,” imbuh Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Menurut Eddy, ada beberapa faktor yang menyebabkan proses RKAB terhambat. Di antaranya, perusahaan belum terdaftar, belum melaksanakan kewajiban pemenuhan Minerba One Data Indonesia (MODI). Kemudian, tak memiliki dokumentasi studi kelayakan sesuai persyaratan.

“Yang juga penting adalah banyak dokumen tidak melampirkan perhitungan sumber daya dan cadangan yang telah diverifikasi oleh competent person yang terdaftar di KCMI (Komite Cadangan Mineral Indonesia). Ada juga permohonan yang diajukan tidak sesuai format yang telah dipersyaratkan Kementerian ESDM,” tambahnya.

Dirinya lantas mendorong Kementerian ESDM melakukan penyempurnaan regulasi dan mengakselerasi proses penerbitan RKAB melalui sistem teknologi informasi (TI). Apalagi, Indonesia sempat mengalami krisis energi, terutama yang berbahan baku batu bara, pada awal tahun ini.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Pembebasan Lahan KA Sulsel Selesai

“Kita juga telah meminta Kementerian ESDM untuk melakukan penyempurnaan dengan baik dari regulasi, percepatan sistem e-RKAB sehingga mudah diakses dan mudah didapatkan komunikasi terkait pelayanan e-RKAB tersebut sehingga proses untuk persetujuan bisa diperoleh secara cepat,” tuntas Eddy.

Webinar ini, yang merupakan agenda rutin Kajian Reboan dan digelar Lembaga Kajian Strategis Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LKS MN KAHMI), turut menghadirkan beberapa pembicara. Salah satunya, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto.

Kemudian, Staf Khusus Menteri ESDM, Irwandy Arif; pengamat kebijakan pertambangan, La Ode Ida; pakar hukum pertambangan, Abrar Saleng; akademisi Universitas Tarumanegara (Untar), Ahmad Redi.

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.