Oleh: Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI
Proses amandemen terhadap UUD NRI 1945 perlu diawali oleh hadirnya konsensus dan komitmen seluruh elemen bangsa, khususnya dari unsur kekuatan politik di parlemen dan kelompok DPD RI.
Tanpa adanya konsensus dari kekuatan politik di parlemen, sangat sukar untuk melakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945.
Sebab, jika ada kekuatan politik yang tidak setuju, maka akan sukar untuk melakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945.
Mekanisme dan tata cara untuk menuju perubahan UUD diatur pada Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945, dan Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI. Usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan kepada Pimpinan MPR oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau 237 anggota. Usulan perubahan diajukan secara secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah, beserta alasannya.
Usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3 x 24 jam semenjak usul disampaikan kepada Pimpinan MPR. Dalam waktu paling lama 30 hari, Pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut.
Selanjutnya pimpinan MPR menyelenggarakan rapat gabungan untuk menginformasikan dan memutuskan tindak lanjut atas usul perubahan tersebut. Apabila usul ditolak maka harus diberikan penjelasan tertulis kepada pengusul.
Sebaliknya, jika diterima, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR dalam kurun waktu paling lama 60 hari. Seluruh anggota MPR harus sudah menerima salinan usul perubahan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut, paling lambat 14 hari sebelum diselenggarakan Sidang Paripurna MPR.
Dalam Sidang Paripurna MPR, setidak-tidaknya dilaksanakan tiga agenda. Pertama, pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya. Kedua, fraksi MPR RI dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan tersebut. Ketiga, pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.
Dalam Sidang Paripurna MPR berikutnya, yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR atau sebanyak 474 anggota, Panitia Ad Hoc menyampaikan hasil kajian. Selanjutnya Fraksi MPR RI dan Kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian tersebut.
Putusan untuk menambah ayat di dalam pasal-pasal atau menambah pasal dalam bab-bab UUD sebagaimana usulan para penggagas, dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR. Apabila usulan tidak mendapat persetujuan dari minimal 50 persen ditambah 1 anggota MPR berarti usulan ditolak. Usai ditolak, maka usulan amandemen UUD NRI 1945 tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama.