Kahminasional.com, Bandung – Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR diminta menjatuhkan sanksi kepada Anggota Komisi III, Arteria Dahlan, terkait pernyataan kontrovesialnya tentang bahasa Sunda.
Kasus bermula dari permintaan Arteria kepada Jaksa Agung mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) lantaran memakai bahasan Sunda dalam rapat di DPR, Senin (17/1).
“[Arteria] sangat layak [dikenai sanksi],” kata Koordinator Presidium Majelis Wilayah Koprs Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI Jabar), Joni Martiyus Sikumbang, dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pernyataan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu merupakan bibit perpecahan bangsa. “Sudah tendensius pada satu suku.”
PDIP sebagai partai tempat Arteria bernaung pun dinilai patut mengevaluasi kadernya tersebut. “Karena pernyataanya melukai banyak orang,” jelas Joni.
KAHMI Jabar juga meminta Jaksa Agung mengabaikan permintaan tersebut. Selain itu, menuntut Arteria meminta maaf, terutama kepada masyarakat Sunda.
“Statement Arteria Dahlan tidak mencerminkan pemimpin, membahayakan persatuan, dan kesatuan bangsa,” tegasnya.
Joni menerangkan, pernyataan Arteria tak mencerminkan nasionalisme, yang sepatutnya dipraktikkan dalam dalam kehidupan. Apalagi, dia adalah wakil rakyat yang kerap berinteraksi dengan masyarakat dari berbagai suku dan bahasa.