Kahminasional.com, Jakarta – Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan menolak rencana pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Mereka pun minta dilibatkan dalam penyusunan kebijakan ataupun program menyangkut pelabuhan.
Demikian disampaikan Ketua Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan, HM Nasir, dalam Kajian Reboan #13 bertajuk “Proyeksi Awal Tahun: Reformasi dan Transformasi Tata Kelola Ekosistem Logistik Nasional dan Peran Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan untuk Meningkatkan Daya Saing Perekonomian Nasional Mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia”, Rabu (19/1).
“Jangan difinalisasi [penggodokan peraturan yang menghapuskan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011]. Tolong undang kami, tolong libatkan kami terkait progres hal tersebut,” ucapnya. Kajian Reboan diadakan Lembaga Kajian Strategis Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Silam (LKS MN KAHMI).
Pemerintah membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang berisi KPK, KSP, Kemendagri, Kemenpan RB, dan Bappenas. Ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 54/2018 dalam merespons Strategi Nasional (Stranas) PK, yang fokus pada perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi dan penengakan hukum.
Di dalam perjalanan, Timnas PK mendapati adanya beberapa persoalan yang terjadi di pelabuhan. Adanya praktik suap, banyaknya potensi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) hilang, tidak efisien, layanan belum terintergrasi, dan tidak optimalnya pelayanan, misalnya. Kemudian, menghasilkan sejumlah rekomendasi, yang salah satunya membubarkan koperasi TKBM dan diganti badan usaha.
Hal tersebut pun bakal berimbas terhadap dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011. Pemerintah dikabarkan memfinalisasi keputusan ini di Kemenko Maritim dan Investasi pada Jumat (21/1) mendatang.
Jika permintaannya tidak dipenuhi, Nasir menambahkan, koperasi TKBM se-Indonesia bakal mengadakan aksi mogok kerja nasional. “Dan didampingi serikat pekerja yang terafiliasi koperasi TKBM.”
Dirinya bersikap demikian lantaran merasa koperasi TKBM seperti dianaktirikan. Dicontohkannya dengan pembinaan yang hanya dipedulikan oleh Kemenkop UKM, sedangkan Kemenhub dan Kemenaker cenderung cuek bahkan menyetujui pencabutan SKB.
“[Kami] hanya dibina Kemenkop dan dengan lugas dan tegas Kemenkop menolak rencana pencabutan SKB tersebut dikarenakan akibatnya akan merugikan anggota koperasi TKBM, pengelola tenaga kerja di pelabuhan ke depannya, yang sudah melakukan kegiatan ekonomi secara nasional kurang lebih 30 tahun,” bebernya.
Padahal, ungkap mantan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, koperasi TKBM selalu mendukung kebijakan dan program pemerintah. Misalnya, terkait kompetensi dan sertifikasi tertentu bagi pekerja bongkar muat.
“Jadi, terkait modernisasi, [selama] 30 tahun kami eksis, tidak satu pun tidak ada alat modern yang tidak bisa kami gunakan karena ada sertifikasi dan itu dikeluarkan Kemenaker,” tegasnya.
Pernyataan senada disampaikan perwakilan pengurus Koperasi TKBM Tanjung Perak, Surabaya, A. Kholiq. Dia menerangkan, koperasi adalah soko guru perekonomian nasional dan diamanatkan dalam UUD 1945 sehingga pemerintah sebaiknya tidak menabrak regulasi dalam membuat sebuah kebijakan.
“Kalau buat peraturan tolong lihat, jangan sampai bertentangan denagn peraturan yang ada,” katanya. “Kami siap dibina bukan dibinasakan.”
“Koperasi adalah soko guru, maka mari kita perkuat. Ini orang-orang kecil, jangan bela pengusaha yang orientasinya profit,” tuntas Kholiq.