Kahminasional.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berambisi memindahkan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupate Kutai Kartanegara.
Prosesnya pemindahan tersebut, baik teknis, regulasi, dan hal lainnya, masih berlangsung hingga kini. Namun, ditargetkan rampung pada semester I-2024.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, menyatakan, pemindahan IKN dilakukan untuk mengurangi kesenjangan. Alasannya, 57% penduduk terkonsentrasi di Jawa, sedangkan daerah di bawah 10% kecuali Sumatra.
Ketimpangan itu diklaim berpengaruh terhadap distribusi anggaran. Demikian disampaikannya dalam webinar “Refleksi Kritis Pemindahan Ibu Kota Negara: Antara Pemulihan Ekonomi dan Pergeseran Episentrum Pembangunan Nasional” yang diadakan Lembaga Kajian Strategis Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) secara hibrida, Kamis (23/12).
“[Pemilihan Kalimantan] akan memberikan ruang dan distribusi anggaran yang jauh lebih positif. Selain itu, pemerintah juga sedang memacu hilirisasi industri sumber daya alam (SDA) di luar Jawa,” ucapnya.
IKN di Kaltim nantinya sekadar pusat pemerintahan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Namun, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini tidak menerangkan secara spesifik apakah ketiga rumpun kekuasaan akan berlokasi di satu wilayah atau menyebar.
“Sebagian besar negara di dunia, termasuk di Indonesia, memiliki satu ibukota. Tetapi, ada juga beberapa negara di dunia yang menerapkan split capital, seperti Belanda dan lain-lain,” katanya.
Dari perspektif pertahanan keamanan, Surya berpendapat, pemindahan IKN dari Jakarta ke Kaltim memiliki dua dampak strategis. Berpindahnya pusat kekuatan strategis nasional (center of gravity) dan penciptaan pusat politik pemerintahan di Kaltim.
Di sisi lain, ATR/BPN mendapatkan tugas melakukan beberapa hal dalam pemindahan IKN. Untuk saat ini, ia bertugas menyiapkan lahan, baik melalui pengadaan tanah maupun tanpa pengadaan.
Kemudian, menginventarisasi serta menyusun/merevisi peraturan soal rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).
“Khususnya pada Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara dan kawasan pendukung, Kota Samarinda dan Kota Balikpapan,” imbuh Surya.
Pasca-pemindahan, BPN bertugas melakukan revitalisasi dan konsolidasi tanah. Selain itu, melakukan proses pemantauan dan pengendalian pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang yang telah tersusun agar perencanaan berjalan sesuai rencana.