Kahminasional.com, Mamuju – Pengurus Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Barat (Sulbar) menolak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibubarkan seiring ada seorang anggotanya yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Saya kira [permintaan MUI dibubarkan] tidak proposional, persoalan oknum lalu MUI mau dibubarkan,” ujar Koordinator KAHMI Sulbar, M. Jamil Barambangi, Sabtu (20/11).
“Itu oknumnya harus diselesaikan secara hukum, jangan langsung lembaga,” imbuh Anggota Majelis Pertimbangan MUI Sulbar ini.
Jamil mengakui, ada pemahaman tentang Islam secara ekstrem. Namun, MUI secara kelembagaan tidak pernah mengajarkan atau menganjurkannya.
“Radikal itu cara berpikir atau konsep ekstrem, jadi itu murni oknum yang harus diselesaikan,” jelasnya, melansir Tribun Sulbar.
MUI, sambungnya, melarang keras cara-cara tersebut. Menurutnya, MUI adalah lembaga yang sangat sejuk dan selalu tampil santun saat ada hal-hal yang kontroversi.
“Lembaga MUI santun bijak dan tidak pernah memprovokasi sesuatu hal yang bertentangan oleh agama,” katanya.
Tagar #BubarkanMUI muncul usai Densus 88 menangkap salah seorang pengurus MUI, Zain An-Najah, atas dugaan terorisme. Dia pun telah dinonaktifkan sebagai anggota Komisi Fatwa MUI.
Zain telah ditetapkan sebagai tersangka. Pun dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 UU Terorisme dan UU Pendanaan Terorisme.
“Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.