in ,

Sejumlah MD-MW KAHMI Ikut Persoalkan Keputusan Pansel Presidium

Logo Munas XI KAHMI di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 24-28 November 2022. Istimewa
Logo Munas XI KAHMI di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada 24-28 November 2022. Istimewa

KAHMINasional.com, Jakarta – Protes atas penetapan 23 calon presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) 2022-2027 oleh panitia seleksi (pansel) turut dilayangkan beberapa majelis wilayah (MW) dan daerah (MD).

Selain panitia lokal (panlok) dan KAHMI Jawa Timur (Jatim), keberatan juga diajukan Majelis Wilayah (MW) se-Kalimantan.

Baca: Pansel Tetapkan 23 Calon Presidium KAHMI

Dalam pernyataan sikapnya, 4 MW KAHMI di Pulau Borneo menilai, penetapan 23 nama oleh pansel tidak sesuai anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART).

Sebab, sesuai Pasal 7 ART, pansel hanya bertugas menerima pendaftaran, melakukan seleksi, dan penetapkan calon presidium.

“Akan tetapi, pansel tidak diberi kewenangan untuk mereduksi atau mengeliminasi bakal calon tertentu, apalagi tidak disertai alasan yang jelas dan transparan,” demikian isi surat tersebut.

Baca Juga :  Senator Fachrul Minta Kapolri Sigit Segera Bebaskan 3 Aktivis HMI

Oleh sebab itu, KAHMI se-Kalimantan menuntut pansel menganulir keputusannya tersebut. Lalu, menetapkan 40 nama yang mendaftar dan memenuhi syarat sebagai calon presidium.

Baca: Panlok hingga KAHMI Jatim Protes Penetapan 23 Calon Presidium

Jika pansel tidak mengakomodasi usulan itu, KAHMI se-Kalimantan meminta MN bersikap dengan mengambil keputusan akhir dan menetapkan 40 calon presidium.

“Keputusan pansel tersebut jika tidak segera dianulir akan berdampak pada soliditas KAHMI dan akan menimbulkan perpecahan KAHMI secara nasional,” tegasnya.

Surat tertanggal 11 November ini diteken Koordinator Presidium (Koorpres) KAHMI Kalimantan Utara, Asnawi Arbain; Koorpres KAHMI Kalimantan Timur, Imam Arrywibowo; Koorpres KAHMI Kalimantan Selatan, Ahmad Hasan; dan Ketua Umum KAHMI Kalimantan Barat, Muhammad Isnaini.

Baca Juga :  Lagi, Robert Sianturi Pimpin KAHMI Dairi-Pakpak Bharat

Sikap senada disampaikan KAHMI Sumatera Utara melalui surat Nomor 246/A/MW-KAHMI-SU/XI/2022, KAHMI DIY sekaligus mewakili MD KAHMI se-DIY (surat Nomor 104/B/MWK/KAHMI-DIY/XI/2022, dan KAHMI NTT (surat Nomor 04/A/KAHMI NTT/XI/2022).

Lalu, KAHMI Sumatera Selatan (surat Nomor 031/SEK/A/MW-KAHMI/XI/2022), KAHMI Kabupaten Sarolangun (surat Nomor 08/A/Sek/MD-KAHMI/XI/2022), dan KAHMI Kabupaten Tanjung Jabung Barat (surat Nomor 20/A/Sek/MD-KAHMI/XI/2022).

Seluruhnya mendorong MN KAHMI membatalkan keputusan pansel dan menetapkan 40 kandidat yang memenuhi syarat sebagai calon presidium. Selain itu, membubarkan pansel.

Mereka berpendapat, keputusan pansel mengancam gagalnya Munas XI KAHMI di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada 24-28 November 2022, dan menimbulkan resistensi persatuan dan persaudaraan di internal organisasi.

“Sehingga, dimohon MN KAHMI dapat melakukan langkah-langkah antisipasi untuk mengukuhkan kebersamaan dalam wadah silaturahmi KAHMI,” demikian penggalan isi surat KAHMI DIY tertanggal 12 November 2022.

Baca Juga :  Dies Natalis ke-75 HMI, Ini Harapan Wali Kota Kendari

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.