in ,

Belum Musda, MD Terancam Gagal Jadi Peserta Munas KAHMI

Logo Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Istimewa
Logo Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Istimewa

KAHMINasional.com, Jakarta – Pendaftaran peserta Musyawarah Nasional (Munas) XI Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia (KAHMI) secara daring berlangsung hingga 13 November 2022, pukul 24.00 WIB.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Undangan Munas KAHMI Nomor 310/A/MNK/X/2022 tertanggal 7 Oktober dan hasil rapat Panitia Pengarah Munas KAHMI tertanggal 21-23 Oktober.

Majelis Daerah (MD) KAHMI se-Indonesia yang pengurusannya berakhir diminta segera melaksanakan musyarawah daerah (musda) selambat-lambatnya pada 9 November.

Perintah Majelis Nasional (MN) KAHMI ini tertuang dalam Surat Instruksi Nomor 314/A/MNK/KAHMI/X/2022 tertanggal 24 Oktober 2022.

“Apabila belum dilaksanakan sebagaimana pada poin (2) dan/atau sudah ditunjuk caretaker oleh Majelis Wilayah, maka Majelis Daerah dimaksud tetap diperkenankan mendaftarkan diri dan mengikuti Munas XI KAHMI di Palu dengan status peserta sebagai peninjau,” demikian isi poin ketiga surat instruksi.

Baca Juga :  Dies Natalis ke-75, HMI Cabang Yogyakarta Gelar Silaturahmi Lintas Generasi

Surat tersebut diteken Koordinator Presidium dan Sekretaris Jenderal MN KAHMI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Manimbang Kahariady.

Sumber :

Fatah S

Berkarier di industri media sejak 2010 dan menjadi penulis buku.